Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian Pekanbaru Belum Temui Titik Terang, Polisi Akui Terkendala Izin Asrama

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:58:00 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang siswa di lingkungan asrama SMK Pertanian Pekanbaru hingga kini masih dalam proses penyelidikan Polresta Pekanbaru. Polisi mengaku pemeriksaan terhadap korban belum dapat dilakukan karena terkendala izin keluar dari asrama sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah melalui Kanit PPA Iptu Riska mengatakan korban saat ini masih tinggal di asrama sekolah sehingga proses pemeriksaan harus menunggu izin dari pihak sekolah.

"Anak tinggal di asrama fasilitas sekolah sehingga untuk keluar dari asrama harus ada izin dari sekolah," ujar Iptu Riska saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, penyidik disebut telah mengirimkan surat undangan kepada orang tua korban agar menghadirkan korban untuk dimintai keterangan secara resmi.

"Kami sudah mengirimkan undangan kepada orang tua korban untuk menghadirkan korban dan didampingi oleh orang tua," jelasnya.

Menurut Riska, hingga kini pihak penyidik juga belum melakukan koordinasi langsung dengan pihak sekolah terkait proses pemeriksaan korban. Penyidik masih fokus menggali kronologi lengkap dari korban dan pelapor terlebih dahulu.

“Belum, karena penyidik ingin mengetahui kronologis lengkap dari korban dan pelapor terlebih dahulu,” katanya.

Ia mengakui keterlambatan pemeriksaan korban turut mempengaruhi jalannya penyelidikan. Namun hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban yang masih dalam tahap pemulihan pascakejadian.

"Ya, keterlambatan ini mempengaruhi proses penyelidikan. Tetapi penyidik memberikan waktu pemulihan bagi korban hingga siap untuk memberikan keterangan," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan tersebut mencuat setelah kuasa hukum korban, Syahrul, mendatangi Polresta Pekanbaru untuk meminta laporan kliennya segera ditindaklanjuti.

"Kami datang kembali ke Polresta Pekanbaru untuk mengingatkan laporan klien kami yang diduga dikeroyok oleh seniornya di SMK Pertanian Pekanbaru. Kejadiannya sudah sejak awal Maret, namun sampai hari ini belum terlihat titik terang," kata Syahrul, Rabu (21/5/2026).

Menurut Syahrul, korban diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah senior di lingkungan asrama sekolah. Bahkan pihaknya melaporkan sekitar 12 hingga 14 orang terkait peristiwa tersebut.

Ia menegaskan tindakan kekerasan berkedok senioritas tidak boleh dibiarkan terjadi di lingkungan pendidikan.

“Klien kami datang ke sekolah untuk belajar, bukan untuk dikeroyok atau diintimidasi. Lingkungan sekolah harus bersih dari tindakan premanisme berkedok senioritas,” tegasnya.

Syahrul juga mengungkapkan sempat terjadi mediasi yang difasilitasi pihak sekolah. Namun forum tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian karena keluarga terlapor justru menuding korban melakukan tindakan amoral.

"Dalam forum mediasi resmi, klien kami malah difitnah dan dituduh melakukan perbuatan amoral. Mereka seolah membenarkan tindakan pengeroyokan yang dilakukan," ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya bersama tim kuasa hukum juga mengaku dituding melakukan pemerasan saat mediasi berlangsung.

"Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keinginan klien. Namun justru kami difitnah melakukan pemerasan. Ini bentuk playing victim untuk mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan pengeroyokan," katanya.

Pihak kuasa hukum meminta sekolah bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berharap pihak sekolah kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum. Kami juga meminta Unit PPA Polresta Pekanbaru segera menangkap para pelaku," lanjutnya.

Dari keterangan kuasa hukum, dugaan pengeroyokan bermula saat korban menggunakan telepon genggam di asrama. Korban kemudian dituduh menonton video porno oleh sejumlah siswa lain.

"Padahal tuduhan itu tidak benar. Dari situlah kemudian terjadi pengeroyokan secara bersama-sama," jelas Syahrul.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka fisik dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari proses hukum.

Tags

Terkini

Terpopuler