PEKANBARU (RA) – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Mantan ajudan gubernur, Dahari Iskandar, mengaku pernah menerima titipan uang lebih dari Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.
Kesaksian itu disampaikan Dahari saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, Dahari menjelaskan uang tersebut diserahkan Ferry pada 17 September 2025 di area parkiran belakang rumah dinas gubernur.
“Pak Ferry bilang uang itu untuk Pak Gubernur, untuk diberikan ke Pangdam,” ujar Dahari.
Menurutnya, uang tersebut dibungkus dalam plastik dan diperkirakan berjumlah lebih dari Rp100 juta. "Saya tidak tau pasti jumlahnya karena tidak pernah membukanya," ujarnya.
Setelah menerima titipan itu, Dahari mengaku menyimpan uang tersebut di ruangan ajudan sebelum kemudian diserahkan kepada ajudan Pangdam.
Ia mengaku tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid terkait uang tersebut karena percaya dengan penjelasan Ferry Yunanda.
“Karena Pak Ferry bilang sudah konfirmasi ke Pak Gubernur,” katanya.
Namun, beberapa hari kemudian Dahari mengaku menyampaikan soal uang tersebut kepada Tata Maulana, yang kemudian diteruskan kepada gubernur.
Tak lama setelah itu, tepatnya pada 20 September 2025, Abdul Wahid disebut datang ke ruangan ajudan dan memarahinya.
“Pak Gubernur datang dan bilang, ‘kamu jangan ikut saya lagi, saya tidak suka orang yang culas’,” ungkap Dahari di persidangan.
Usai kejadian tersebut, Dahari mengaku tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi di lingkungan gubernuran.
Ia juga menyebut, beberapa hari setelah insiden itu, tepatnya pada 25 September 2025, terbit surat edaran mengenai larangan menerima gratifikasi.
Tak berhenti di situ, Dahari mengaku sempat mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Abdul Wahid melalui pesan WhatsApp pada awal Oktober 2025.
“Saya tanya, apa salah saya? Sekalian saya pamit,” ujarnya.
Namun, menurut Dahari, jawaban yang diterimanya tetap sama.
“Pak Gubernur jawab, ‘kamu jangan ikut saya lagi’,” katanya.
Dari rangkaian peristiwa itu, Dahari menyimpulkan dirinya dianggap melanggar arahan gubernur terkait larangan menerima uang dari pihak lain.
“Pak Gubernur selalu bilang ke kami para ajudan supaya tidak meminta-minta kepada pejabat di lingkungan Pemprov Riau,” jelasnya.
“Tapi saya melanggar itu karena menerima uang dari Pak Ferry,” tambah Dahari.
Kesaksian Dahari menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai dugaan aliran dana dan komunikasi internal di lingkungan rumah dinas gubernur dalam perkara yang tengah disidangkan tersebut.