PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara ini, jaksa juga telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi proses persidangan.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
"Benar, hari ini tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Niky.
Niky menjelaskan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan.
"Untuk persidangan nanti, kami menyiapkan lima orang Jaksa sebagai Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," ujarnya.
Ia menegaskan, pelimpahan perkara itu merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.
"Tim JPU akan mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan, termasuk pembuktian dan surat dakwaan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Niky.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut. Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Adapun Armanto dan Faisal diduga ikut menikmati aliran dana kredit.
Kasus dugaan korupsi itu bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.
Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun usaha layak dibiayai.
Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal. Kredit juga disebut cair hanya dengan mengandalkan dokumen identitas debitur.
Perkara tersebut terungkap setelah adanya audit dari Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit memperkirakan kerugian negara atau kerugian keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.