Satlantas Polresta Pekanbaru Ingatkan Pelaku Freestyle Motor Bisa Terancam Penjara 12 Tahun

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:59:23 WIB
Peringatan yang diberikan Satlantas Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menyayangkan maraknya aksi freestyle motor dan balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru.

Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pelaku, pengguna jalan lain, hingga masyarakat di sekitar lokasi.

Satlantas Polresta Pekanbaru menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi berbahaya tersebut, terutama di kawasan Dipo, SSK hingga Pattimura.

"Setiap hari kami meningkatkan kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas di daerah rawan. Personel diterjunkan untuk melakukan pengawasan, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, Selasa (19/5/2026).

Selain patroli, polisi juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, khususnya kalangan sekolah.

"Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait bahaya aksi freestyle maupun balap liar serta konsekuensi hukum yang mengintai," ungkap Satrio.

Polisi menegaskan, aksi membahayakan di jalan umum seperti freestyle motor maupun balap liar dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dalam Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ disebutkan, pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta," sambung Kasat Lantas.

Sementara untuk pelaku balap liar, ancaman hukuman diatur dalam Pasal 297 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

"Tak hanya itu, apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, ancaman hukuman akan lebih berat. Jika mengakibatkan kerusakan atau korban luka ringan, pelaku dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta," tegasnya.

Kemudian jika korban mengalami luka ringan, ancaman hukuman meningkat menjadi 4 tahun penjara atau denda Rp8 juta. Sedangkan bila mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipenjara hingga 10 tahun atau denda Rp20 juta.

"Bahkan apabila aksi berbahaya tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ," tutup Satrio.

Terkini

Terpopuler