JAKARTA (RA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2 miliar kepada NTT Docomo terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan perkara bermula saat NTT Docomo, anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group Jepang, mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings.
“Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023,” kata Deswin dalam keterangan resminya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, lanjutnya, NTT Docomo wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023 karena nilai aset gabungan perusahaan telah melampaui ambang batas wajib lapor.
Namun, notifikasi baru disampaikan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja dari tenggat waktu yang ditentukan.
“Keterlambatan inilah yang menjadi dasar dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi akuisisi kepada KPPU,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, pada sidang 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.
Perusahaan juga meminta keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Selain itu, keterlambatan administratif tersebut disebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan Indonesia.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat.
Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diperiksa, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti melanggar aturan dan menghukum perusahaan dengan total denda sebesar Rp 2 miliar.