DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang berumur 16 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak akhir April 2026.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Purnama diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Angga dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku.
"Dari tangan pelaku ditemukan 10 paket sabu di kantong kiri celana, satu paket sabu di kantong kanan serta satu unit handphone iPhone 13 warna putih," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.
"Hasil penggeledahan ditemukan tas pinggang warna hitam berisi tiga paket sabu serta uang tunai Rp 70 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,45 gram.
"Selain itu turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi, plastik bening, blok plastik, celana panjang abu-abu serta uang tunai," terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Angga juga mengungkapkan hasil Operasi Antik 2026 yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026.
Selama operasi berlangsung, Polres Dumai berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 24 tersangka diamankan.