Empat Tersangka Kredit KUR Fiktif Rp1,9 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Pekanbaru

Rabu, 13 Mei 2026 | 18:46:09 WIB
Tersangka kredit KUR fiktif Rp1,9 Miliar masuk tahap penuntutan di Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan tahap II itu meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank BUMN tersebut.

Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur. Sedangkan Faisal Syahreza Sulaiman dan Armanto diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan proses tahap II tersebut.

"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ziko.

Ia menjelaskan, tahap II terhadap tiga tersangka laki-laki yakni Ian Roni Hutagalung, Armanto, dan Faisal Syahreza Sulaiman dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Sementara tersangka Asifa Muliani menjalani proses serupa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

"Pelaksanaan tahap II dipimpin Eko Wira Setiawan selaku Kasubsi Penuntutan Pidsus bersama Jaksa Fungsional Yuliana Sari," jelasnya.

Usai pelimpahan tersebut, tim JPU segera menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan.

"Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," tegas Ziko.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2023 saat dilakukan penyaluran KUR Mikro kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat utama sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif dan layak mendapatkan pembiayaan.

Selain itu, proses verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur.

Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit, kerugian negara atau kerugian keuangan bank ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam KUHP baru.

Terkini

Terpopuler