JAKARTA (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam perkara yang disebut sebagai korupsi tata kelola Pertamina jilid II itu, para terdakwa divonis dengan hukuman penjara bervariasi mulai 4 hingga 6 tahun, disertai denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 sampai dengan 2023,” ujar Anang dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Tiga terdakwa dijatuhi hukuman paling berat yakni 6 tahun penjara. Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara. Selain pidana badan, ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 190 hari.
Sementara itu, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis masing-masing 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Dwi Sudarsono dan Indra Putra, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda serupa sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dipergunakan dalam perkara lain. Para terdakwa tetap ditahan dan dibebankan biaya perkara yang nilainya bervariasi mulai Rp7.500 hingga Rp10 ribu.
Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan menentukan sikap apakah perlu mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” kata Anang.