Satresnarkoba Polres Rohil Gagalkan Peredaran 8.136 Butir Ekstasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:27:22 WIB
Satresnarkoba Polres Rokan Hilir gagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 8.136 butir.

ROHIL (RA) - Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan enam tersangka beserta barang bukti ekstasi sebanyak 8.136 butir.

Total barang bukti seberat 5,8 kilogram diamankan berupa pil ekstasi warna merah jambu dan serbuk diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kota Bagan Siapiapi yang diduga melibatkan dua pria berinisial A dan N.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin bersama Kanit II Satres Narkoba Ipda Anta Arief Siregar langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Hari Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam kaleng susu dan kaleng roti.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam box speaker bekas guna mengelabui petugas.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat tersangka lain di lokasi berbeda.

Keempat tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU dan H alias U. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan hingga penyimpan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Selain ribuan butir ekstasi, polisi turut mengamankan enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Kapolres, Selasa (12/5/2026).

Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini

Terpopuler