PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Pria berinisial SU (36) ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar seberat kotor 24,10 gram di Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (9/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau," kata Kombes Putu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dan langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Polisi kemudian mengamankan SU, warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," lanjut Kombes Putu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kombes Putu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.