INHU (RA) - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto menerima kunjungan kerja (kunker) Anggota Komite III DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau, Sewitri di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Rengat, Jumat (8/5/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu dengan DPD RI dalam mendukung berbagai program strategis nasional yang selaras dengan pembangunan daerah.
Turut hadir mendampingi Bupati Inhu, Wakil Bupati Hendrizal, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Sekretaris Daerah Zulfahmi Adrian, para asisten serta sejumlah kepala OPD terkait.
Bupati Ade menyampaikan apresiasi atas kunjungan Anggota DPD RI ke Kabupaten Inhu. Ia menilai kehadiran perwakilan daerah di tingkat pusat sangat penting untuk menjembatani berbagai aspirasi daerah.
"Kami berharap ada sinergi dan kerja sama yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten Inhu bersama perwakilan rakyat di pusat, sehingga berbagai aspirasi daerah dapat diperjuangkan dan direalisasikan," ujar Bupati.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Inhu dalam mendukung program Presiden RI, khususnya yang sejalan dengan visi pembangunan daerah. Salah satu sektor yang terus didorong yakni pengembangan pariwisata dan budaya.
Menurutnya, Kabupaten Inhu memiliki potensi besar di sektor tersebut yang dapat dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Sewitri menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Komite III yang membidangi pariwisata, sosial, budaya, pendidikan hingga tenaga kerja.
Dalam kesempatan itu, Sewitri juga menyinggung terkait dorongan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"RUU tersebut bertujuan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan daerah serta pelestarian budaya," katanya.
Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam penyempurnaan RUU tersebut, termasuk terkait data cagar budaya dan pemberdayaan masyarakat adat.