ROHIL (RA) - Pria bernama Hasanuddin alias Hasan ditangkap polisi di sebuah gubuk di tengah kebun kelapa sawit, Selasa (5/5/2026). Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengatakan penangkapan bermula dari informasi terkait keberadaan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
"Setelah mendapat informasi, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan," kata Tri dalam keterangannya.
Saat petugas tiba di rumah pelaku di Jalan H. Annas Maamun, pelaku diketahui melarikan diri ke arah belakang rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit.
"Pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah gubuk di tengah kebun sawit," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu, dua plastik bening kosong, alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, skop dari pipet, tas, serta satu unit handphone," ungkapnya.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut," sambung Tri.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.