Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06%, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Ikut Terkerek

Senin, 04 Mei 2026 | 14:43:12 WIB
Minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

JAKARTA (RA) – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–31 Mei 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah menetapkan HR CPO sebesar USD 1.049,58 per metrik ton (MT), naik USD 59,95 atau 6,06 persen dibandingkan periode April 2026 yang sebesar USD 989,63 per MT.

Kenaikan ini berdampak langsung pada besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang dikenakan pemerintah pada komoditas andalan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan bahwa merujuk pada regulasi yang berlaku, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar USD 178 per MT untuk Mei 2026.

"Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 131,1978 per MT," ujar Tommy dalam keterangan resminya yang diterima riauaktual.com, Senin (4/5/2026).

Penetapan BK tersebut mengacu pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, penetapan PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 junto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan, kenaikan HR CPO dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik. Salah satunya adalah meningkatnya permintaan di tengah penurunan produksi akibat periode libur Idulfitri.

Tak hanya itu, kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah juga turut mendorong naiknya harga minyak mentah dunia, yang berdampak pada harga CPO.

"HR CPO naik karena permintaan meningkat, sementara produksi menurun. Ditambah lagi kenaikan harga minyak mentah akibat dinamika geopolitik," jelasnya.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga dari tiga sumber utama selama periode 20 Maret hingga 19 April 2026. Rinciannya, Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT, Bursa Malaysia USD 1.143,37 per MT, dan harga CPO di Rotterdam sebesar USD 1.475,07 per MT.

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga dari ketiga sumber melebihi USD 40, maka digunakan dua harga yang paling mendekati median.

"Dalam kasus ini, HR CPO dihitung dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan sebesar USD 1.049,58 per MT," terang Tommy.

Kenaikan HR ini diperkirakan akan berdampak pada penerimaan negara dari sektor sawit, sekaligus menjadi indikator menguatnya pasar global komoditas tersebut di tengah dinamika ekonomi dunia.

Tags

Terkini

Terpopuler