Jaringan Sabu di Siak Kecil Dibongkar, Pengedar dan Pemasok Diciduk

Jumat, 01 Mei 2026 | 23:41:00 WIB
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Siak Kecil berbuah besar. Tak hanya meringkus pengedar, polisi juga berhasil membongkar jaringan hingga ke pemasok sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026 (Non TO).

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AE (24) tak berkutik saat diamankan di kediamannya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Iptu Bastian, Jumat (1/5/2026).

Dari tangan AE, polisi menyita 4 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

Saat penggerebekan berlangsung, dua pria berinisial FD dan MS yang diduga hendak membeli sabu turut diamankan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, keduanya dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Hasil interogasi mengungkap fakta baru. AE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JA, yang diduga sebagai pemasok utama.

Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan lanjutan di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Dalam operasi itu, polisi berhasil membekuk JA (37) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemasok sabu ke wilayah Siak Kecil.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. JA mengakui memasok sabu kepada AE,” jelas Kapolsek.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan total berat kotor 3,11 gram.

Selain itu turut disita timbangan digital, kaca pirex, bong, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin.

Kini, AE dan JA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Polri 110, gratis dan aktif 24 jam,” tegas Iptu Bastian.

Tags

Terkini

Terpopuler