Saksi Ungkap Dua Kali Antar Kresek Hitam ke Ferry Yunanda, Diduga Berisi Uang

Kamis, 30 April 2026 | 12:40:00 WIB
Dua saksi dihadirkan di sidang dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

PEKANBARU (RA) - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Saksi Andri Budiawan mengaku dua kali mengantarkan kantong kresek hitam kepada Ferry Yunanda atas perintah atasannya.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), dengan menghadirkan Andri yang merupakan Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau.

Dalam keterangannya, Andri menyebut perintah itu datang dari Eri Ikhsan yang merupakan Kepala UPT Wilayah III. Ia diminta menemui Ferry Yunanda di Kantor Dinas PUPR Riau untuk menyerahkan sebuah kantong kresek hitam.

"Perintahnya untuk menyerahkan kantong kresek, disampaikan sebagai dokumen," kata Andri di hadapan majelis hakim.

Penyerahan pertama terjadi pada Juni 2025. Andri mengaku tidak mengetahui secara pasti isi kantong tersebut. Namun, ia menduga kantong itu berisi uang.

"Saya tidak tahu pasti isinya, hanya disampaikan dokumen. Tapi saya menduga itu uang," ujarnya.

Sebelum penyerahan, Andri menghubungi Ferry Yunanda terlebih dahulu. Ia kemudian diminta datang ke kantor dan menyerahkan kantong tersebut di ruang Kepala Dinas. Menurutnya, penyerahan itu juga diketahui oleh kepala dinas saat itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mendalami bentuk fisik kantong yang dibawa Andri. Ia memastikan kantong tersebut berupa kresek hitam berukuran sedang.

Tak hanya sekali, Andri kembali mendapat perintah serupa pada Agustus 2025. Ia kembali diminta mengantarkan kantong kresek hitam kepada Ferry Yunanda.

Meski sempat merasa keberatan, Andri mengaku tetap menjalankan perintah tersebut karena berasal dari atasannya.

"Sebenarnya saya keberatan, tapi karena ini perintah atasan, tetap saya laksanakan," katanya.

Penyerahan kedua tidak langsung dilakukan pada hari yang sama. Andri mengaku sempat sakit beberapa hari setelah menerima perintah. Setelah kondisi membaik, ia baru menyerahkan kantong tersebut di ruang kerja Ferry Yunanda di Kantor Dinas PUPR Riau.

Diketahui, kasus ini juga menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai terdakwa utama. Selain itu, juga Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Sebelumnya JPU menyebutkan akan menghadirkan 41 saksi di persidangan dalam perkara ini. 

Tags

Terkini

Terpopuler