Ketahuan Nyolong Sawit, 2 Pria di Rohil Tak Berkutik Diamankan Warga

Kamis, 30 April 2026 | 10:42:00 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

ROHIL (RA) - Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dua pria diamankan setelah kepergok mencuri di kebun milik warga.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sore, setelah pelaku lebih dulu diamankan oleh warga.

"Pelaku diamankan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik korban," ujar AKP Tri dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Simpang Kandang Celeng, Kelurahan Bangko Kanan. Korban diketahui bernama Fery Wijaya.

Dua pelaku masing-masing berinisial Riko Tempati (35) dan Safrudin (42). Keduanya diduga mencuri dengan cara masuk ke area kebun sawit sambil membawa alat panen (egrek), setelah memarkir sepeda motor yang telah dipasangi keranjang.

Saat beraksi, pelaku sempat mengelabui saksi dengan mengaku hanya mencari brondolan sawit. Namun kecurigaan warga membuat mereka memeriksa lokasi sekitar.

"Ditemukan sejumlah tandan sawit yang sudah dipanen dan disembunyikan, termasuk di dalam parit," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, total sebanyak 18 tandan sawit dengan berat sekitar 330 kilogram berhasil diamankan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp990 ribu.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bangko Pusako bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, keranjang, alat egrek, serta hasil curian.

Dalam proses pemeriksaan, kedua pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Saat ini, keduanya telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Terkini

Terpopuler