PEKANBARU (RA) – Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (29/4/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci, yakni Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Dinas PUPR Riau Sartono, serta Indra Lesmana yang merupakan satpam sekaligus sopir perbantuan Kadis PUPR-PKPP Riau.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Ferry Yunanda menjadi salah satu saksi yang paling disorot dalam persidangan, mengingat namanya kerap disebut dalam kesaksian sebelumnya sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari para Kepala UPT.
Sementara itu, Sartono dan Indra Lesmana diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta aktivitas internal di lingkungan Dinas PUPR, termasuk terkait dugaan pengumpulan dana yang tengah didalami dalam persidangan.