Dakwaan Dibacakan, 6 Terdakwa Perusakan Pos Satgas PKH di TNTN Mengaku Bersalah

Kamis, 23 April 2026 | 21:38:32 WIB
Sidang perdana pengerusakan poskotis Satgas PKH di TNTN.

PEKANBARU (RA)- Enam terdakwa kasus perusakan Posko Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Keenam terdakwa yakni Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan. 

Sidang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peristiwa perusakan terjadi pada Jumat (21/11/2025). Saat itu, dua Poskotis Satgas PKH di kawasan TNTN menjadi sasaran, masing-masing di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Peristiwa bermula ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi lokasi menggunakan dua truk. Mereka meminta personel Satgas PKH untuk mengosongkan posko yang dibangun dalam rangka penertiban kawasan hutan tersebut.

Namun, permintaan itu ditolak oleh petugas. Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga situasi memanas dan berujung aksi pembongkaran serta perusakan.

“Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH,” demikian isi dakwaan JPU. Akibat kejadian itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukum Padri SH dan Dalek SH MH tidak mengajukan eksepsi. Mereka justru mengakui perbuatannya.

“Kami tidak melakukan perlawanan, Yang Mulia. Para terdakwa mengaku bersalah,” ujar Padri.

Majelis hakim kemudian meminta pengakuan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan untuk mempercepat proses persidangan.

“Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga pemeriksaannya bisa dilakukan secara ringkas dan cepat,” kata Jonson.

Tags

Terkini

Terpopuler