Wacana PAP Sawit, Kadisbun Riau: Potensi PAD Harus Dimaksimalkan tapi Tetap Ikuti Aturan

Jumat, 17 April 2026 | 20:53:08 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit.

PEKANBARU (RA) - Wacana penerapan pajak air permukaan (PAP) untuk sektor perkebunan sawit di Riau mulai mengemuka. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau. 

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Supriadi yang akrab disapa Ucup, menilai upaya ini merupakan langkah positif dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah, terutama di tengah kondisi fiskal saat ini. 

"Dalam kondisi keuangan negara seperti sekarang, memang kita harus mulai memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang selama ini mungkin tidak tergali maksimal," ujar Ucup. 

Menurutnya, sektor perkebunan masih menyimpan sejumlah potensi pajak yang belum sepenuhnya tergarap. Ia mencontohkan, masih ada kewajiban seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan hingga pajak kendaraan operasional yang belum seluruhnya tertunaikan. 

"Selama ini mungkin pajak, PBB, perkebunan belum semuanya bayar, itu yang sebenarnya perlu kita jemput. Kemudian di perkebunan mungkin banyak alat-alat atau kendaraan yang belum bayar pajak, itu yang harus kita kejar," jelasnya. 

Selain itu, potensi dari pajak air permukaan juga dinilai belum optimal. Karena itu, wacana penerapannya dinilai sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Pajak air permukaan yang mungkin belum maksimal, itu juga perlu dimaksimalkan," tambahnya. 

Ucup menjelaskan, saat ini terdapat dua tim yang berjalan dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pertama, tim yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau, dan kedua tim Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah dari DPRD Riau. 

"Ini sebetulnya kolaborasi yang bagus antara pemerintah dan DPRD," katanya. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa pembahasan pajak air permukaan harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Salah satu hal krusial adalah memperjelas definisi atau terminologi air permukaan itu sendiri. 

"Saya melihatnya di pajak air permukaan ini, kan harus balik ke koridor aturan. Terutama terkait terminologi air permukaan itu seperti apa. Tentu nanti tim pakar akan berbicara," ujarnya. 

Ia menambahkan, kejelasan definisi ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan, khususnya dalam membedakan antara air permukaan, air tanah, serta air yang digunakan untuk kebutuhan produksi dan proses alami. 

"Menurut Undang-undang sumber daya air, terminologi air permukaan seperti apa, air tanah seperti apa, dan itu yang harus diperjelas dulu," tegasnya. 

Menanggapi keresahan yang sempat muncul di kalangan pekebun dan pemerhati, Ucup memastikan bahwa DPRD akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan. 

"Keresahan yang selama ini diungkapkan oleh pemerhati dan pekebun, kami anggap DPRD akan bijak menyikapi ini. Pasti tidak akan lari dari aturan," katanya. 

Ia juga menegaskan pentingnya memilah secara jelas penggunaan air dalam kegiatan perkebunan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. 

"Makanya harus dipertegas dulu, mana terminologi air permukaan, mana air untuk kegiatan produksi, dan mana yang digunakan untuk proses alami," imbuhnya. 

Ucup pun mengajak masyarakat untuk tidak khawatir, mengingat kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan belum diputuskan. 

"Saya yakin seluruh komponen kita berharap yang terbaik. Di satu sisi untuk optimalisasi pendapatan, di sisi lain ada kerisauan masyarakat. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, dan ini juga masih wacana," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler