Berstatus DPO, Buronan Ini Sempat Hadiri Pernikahan Anaknya di Kampar

Jumat, 17 April 2026 | 19:57:00 WIB
N (jilbab merah, red) merupakan DPO Polres Tanah Datar yang sempat hadiri pernikahan anaknya di Kampar.

KAMPAR (RA) - Perempuan berinisial N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanah Datar yang diduga masih bebas beraktivitas.

N yang kini berumur 67 tahun, bahkan sempat menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Oktober 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor STPL/66/K/IV/2021/SPKT yang diterbitkan Polres Tanah Datar pada 9 April 2021. Laporan itu diajukan oleh Ummi Niswati terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Lalu, kepolisian menerbitkan surat DPO nomor DPO/O/N/2022/Reskrim pada bulan Mei 2022.

Dalam surat tersebut, N disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

Kuasa Hukum Ummi Niswati Yusuf Daeng mengatakan, bahwa dirinya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tersangka yang sudah berstatus DPO.

"Kalau seseorang sudah masuk DPO, penyidik punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Itu sudah menjadi kewajiban kepolisian," ujar Yusuf, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, dalam praktik hukum, identitas DPO biasanya diumumkan secara luas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencarian.

"Biasanya diumumkan melalui media atau ditempel di ruang publik agar masyarakat mengetahui dan membantu proses pencarian," jelasnya.

Korban yang merupakan mantan menantu terduga pelaku menyebut, status DPO tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh lingkungan sekitar, termasuk keluarga inti.

"Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait langkah lanjutan dari pihak berwenang," ulasnya.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari aparat penegak hukum terkait dugaan kehadiran N dalam acara resepsi tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan kasusnya.

"Kasus ini pun masih menunggu kejelasan dari aparat terkait upaya pencarian dan penindakan terhadap DPO yang bersangkutan," ungkap Yusuf.

Tags

Terkini

Terpopuler