Pasutri di Pekanbaru Dituntut 10 Bulan Penjara Usai Aniaya Penjaga Kandang Ayam

Kamis, 16 April 2026 | 21:08:00 WIB
Pasutri terdakwa penganiayaan penjaga kandang ayam.

PEKANBARU (RA) – Pasangan suami istri (pasutri), Ade Kurniawan dan Novi Fransiska, warga Kota Pekanbaru, dituntut masing-masing 10 bulan penjara setelah dinilai terbukti menganiaya penjaga kandang ayam hingga mengalami luka-luka. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartika Tarigan SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

"Menuntut terdakwa Ade Kurniawan dan Novi Fransiska dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, dikurangkan dengan masa penahanan sementara," ujar jaksa di persidangan. 

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Suardi SH MH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. 

Sementara itu, salah seorang korban, Rudi Martua, mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa. 

"Sebagai orang yang mencari keadilan, saya sangat kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dibacakan JPU. Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan sangat keji dan tidak manusiawi," kata Rudi. 

Di sisi lain, Rudi juga menyoroti kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa, yakni Suardi SH MH. Diketahui, Suardi merupakan pengacara yang tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan gratifikasi ‘tangkap lepas’ tersangka narkoba sebesar Rp200 juta di Polresta Pekanbaru. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen di Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban dalam kejadian itu adalah Rudi Martua dan Hijrah Saputra.

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa penganiayaan bermula saat korban tengah beristirahat di lantai dua mess kandang ayam. Tiba-tiba, Ade dan Novi datang bersama sekitar 10 pria tak dikenal menggunakan tiga mobil dan beberapa sepeda motor menjelang waktu magrib. 

Setibanya di lokasi, Novi berteriak-teriak sambil menunjuk ke arah mess dan meminta korban turun. Ia juga melontarkan ancaman jika korban tidak segera turun. Karena ketakutan, korban memilih tetap berada di lantai dua. 

Namun, Novi kemudian memerintahkan para pria yang dibawanya untuk menarik korban turun secara paksa. Kedua korban pun diseret ke halaman kandang dalam kondisi tidak berdaya. 

Di lokasi tersebut, Novi menarik kerah baju salah satu korban, Rudi, hingga terjatuh. Ia lalu memerintahkan orang-orang tersebut untuk menginjak dan memukul korban. 

"Atas perintah itu, para pelaku langsung menginjak-injak tubuh korban. Bahkan Ade melemparkan batu kerikil ke arah kepala korban," ungkapnya. 

Aksi penganiayaan baru berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, yang merupakan anggota TNI AU. Tak lama kemudian, Rezki tiba di lokasi dan meminta kedua korban segera meninggalkan tempat kejadian. 

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum et repertum sebagai bukti atas penganiayaan yang dialaminya.
 

Tags

Terkini

Terpopuler