KPK Periksa 11 Saksi, Dalami Keterlibatan Marjani di Kasus Pemerasan Anggaran Proyek Dinas PUPR-PKPP Riau

Selasa, 14 April 2026 | 15:27:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka baru, Marjani. 

Hari ini, Selasa (14/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, dengan fokus pada keterlibatan Marjani selaku Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan, permintaan, atau penerimaan hadiah maupun janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari pejabat struktural hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT). 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pemerintah dilakukan di kantor BPK Provinsi Riau," kata Budi kepada riauaktual.com, Selasa siang. 

Adapun saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial FY alias Ferry Yunanda, serta enam Kepala UPT wilayah I hingga VI Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. 

Yakni masing-masing berinisial KA selaku Kepala UPT Wilayah I, AI selaku Kepala UPT Wilayah II, EI selaku Kepala UPT Wilayah III, LUD selaku Kepala UPT Wilayah IV, BS selaku Kepala UPT Wilayah V dan RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI. 

Selain itu, turut diperiksa sejumlah pejabat teknis seperti kepala seksi jalan dan jembatan, hingga pejabat subbagian tata usaha di beberapa wilayah kerja. 

Di antaranya adalah CS Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Kodya Dumai & Kab. Rokan Hilir) Dinas PUPR-PKPP Riau. Kemudian AB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Selanjutnya LM selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, serta TAB selaku Kasubbag TU UPT Wilayah VI Rokan Hulu Dinas PUPR-PKPP Riau Riau. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Sejauh ini, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana serta pola dugaan permintaan sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran proyek. Keterangan para saksi dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. 

Marjani sendiri merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang kini telah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Tags

Terkini

Terpopuler