PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masa penahanan terhadap tersangka Marjani akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
"Ditahan untuk 20 hari," kata Budi, Selasa (14/4/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah Marjani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau. Dia diduga turut serta dalam melakukan aksi pemerasan tersebut.
Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami peran tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Selain itu, KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Marjani diketahui merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam kasus ini, penyidik juga menelusuri aliran dana serta dugaan praktik pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Perkara ketiga tersangka kini juga telah masuk dalam tahap sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.