Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Pengedar Sabu, 40 Paket Siap Edar Disita

Sabtu, 04 April 2026 | 21:54:30 WIB
Polsek Tapung Hilir Tangkap 2 Pengedar Sabu.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan total puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir, Khairil, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.

Pelaku pertama berinisial DE (22) ditangkap pada Jumat (3/4/2026) di SP II Desa Kota Bangun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat 4,57 gram.

"Pelaku DE berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, pelaku mengakui barang tersebut didapat dari pelaku lain berinisial DI," ujar Khairil, Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kedua, DI (21), di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai, Kecamatan Tapung Hilir, pada Sabtu (4/4/2026).

Dari tangan DI, petugas menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,93 gram.

"Dari pelaku DI kita amankan 27 paket sabu siap edar. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Ini berkat kerja sama dengan masyarakat, sehingga kedua pelaku bisa segera diamankan," tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.

Terkini

Terpopuler