Tata Estetika Kota, Bapenda Pekanbaru Bongkar Reklame di Soekarno-Hatta

Kamis, 12 Maret 2026 | 18:05:00 WIB
Bapenda Pekanbaru Bongkar Reklame di Soekarno-Hatta.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melanjutkan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang kota. Kali ini, penertiban dilakukan terhadap sebuah tiang reklame yang berdiri di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (12/2/2026), tepatnya di area jalur hijau sebelum tanjakan flyover Mall Living World.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata wajah Kota Pekanbaru agar lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam proses pembongkaran, tim dari Bapenda Kota Pekanbaru melibatkan sejumlah personel serta didukung penggunaan alat berat berupa crane dan mesin pemotong besi. Peralatan tersebut digunakan untuk membongkar konstruksi reklame yang memiliki ukuran cukup besar sehingga proses penertiban dapat dilakukan secara aman dan efektif.

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik reklame tidak merespons surat pemberitahuan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan bahwa reklame yang dibongkar tidak hanya bermasalah dari sisi perizinan, tetapi juga melanggar aturan penempatan karena berdiri di kawasan yang tidak diperbolehkan.

"Lokasi reklame ini juga menyalahi aturan karena berdiri di area jalur hijau, tepat pada trotoar jalan," kata Denny.

Menurutnya, keberadaan reklame di kawasan jalur hijau dapat mengganggu estetika kota sekaligus mengurangi fungsi ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan penghijauan. Oleh karena itu, pemerintah kota mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran setelah pemilik tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan.

Denny menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan kota yang saat ini terus dijalankan Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satu fokus utama pemerintah adalah mengembalikan fungsi ruang terbuka dan jalur hijau agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ia menyebutkan, penertiban reklame ilegal juga sejalan dengan program Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang berkomitmen mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau Kota Hijau. Konsep tersebut menitikberatkan pada penataan kawasan perkotaan yang lebih ramah lingkungan, tertib, serta memiliki ruang hijau yang memadai bagi masyarakat.

Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru secara bertahap melakukan penertiban terhadap berbagai reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak memiliki izin maupun karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Penertiban reklame ilegal di Kota Pekanbaru dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Tim Yustisi. Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan memastikan proses penegakan aturan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pelaku usaha reklame.

Menurut Denny, pemerintah kota telah menyusun tahapan penertiban yang difokuskan terlebih dahulu pada ruas-ruas jalan utama atau jalan protokol yang menjadi wajah Kota Pekanbaru. Langkah tersebut dilakukan agar penataan kota dapat segera terlihat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Penertiban telah berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Soekarno Hatta, hingga Jalan Riau," jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu kawasan yang telah selesai ditata adalah Jalan Jenderal Sudirman. Saat ini, ruas jalan tersebut telah terbebas dari reklame sehingga kawasan tersebut terlihat lebih rapi dan fungsi jalur hijau dapat kembali optimal.

"Sementara untuk Jalan Jenderal Sudirman penertiban sudah rampung. Tidak ada lagi reklame di sana dan menjadikan kawasan itu menjadi jalur hijau," ujarnya.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa pembongkaran reklame ilegal bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman, aman, dan tertata. Penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas ruang publik serta memberikan kesan yang lebih baik bagi masyarakat maupun para pendatang yang berkunjung ke Pekanbaru.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru juga sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kota-kota di Indonesia dapat ditata dengan lebih baik sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kawasan perkotaan menjadi lebih tertib, bebas dari reklame yang melanggar aturan, serta mampu menghadirkan ruang publik yang lebih nyaman dan hijau. Penataan ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai kota yang modern, bersih, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan visi pembangunan daerah yang tengah dijalankan.

Terkini

Terpopuler