Polsek Tapung Hilir Limpahkan Kasus Pencurian Sawit ke Kejari Kampar

Jumat, 03 April 2026 | 06:51:25 WIB
Polsek Tapung Hilir Limpahkan Kasus Pencurian.

KAMPAR (RA) - Polsek Tapung Hilir resmi melimpahkan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (2/4/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini sebelumnya terjadi pada Selasa (3/2/2026) di areal perkebunan KUD Karya Tani, Kelompok Tani Syukur Blok F21, Desa Sukamaju, Kecamatan Tapung Hilir.

Tersangka berinisial PA diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh jaksa bernama Salman.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sejak laporan diterima, kami langsung melakukan langkah penyelidikan hingga penyidikan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua bulan, berkas sudah lengkap dan bisa dilimpahkan," ujar Khairil.

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menangani kasus secara profesional dan cepat.

Menurutnya, penanganan kasus pencurian sawit menjadi perhatian serius, mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

"Tentu kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa aman, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat di Tapung Hilir," tambahnya.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar tanpa kendala. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan di Kejari Kampar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Terkini

Terpopuler