PEKANBARU (RA) - Tim gabungan dari Dishub dan Satpol PP Kota Pekanbaru, mengamankan seorang juru parkir (Jukir) yang bertugas di Rumah Makan Bareh Solok, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (2/4/2026) malam.
Wira Adi Kusuma yang merupakan jukir di sana, diamankan petugas gabungan usai meminta kutipan parkir kepada pengendara di atas tarif yang ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ia dilaporkan masyarakat setelah meminta kutipan parkir sebesar Rp15 ribu kepada salah seorang pengemudi mobil yang ingin memarkirkan kendaraannya di bawah JPO lokasi tersebut.
"Tim langsung turun ke lokasi setelah dapat laporan. Jukir dan satu orang penanggung jawab parkir di sana sudah kita amankan," kata Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
Ia memastikan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait pungutan tarif parkir melebihi ketentuan tersebut.
Jukir dan satu orang penanggung jawab parkir di sana langsung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kami langsung memberikan tindakan tegas dengan memecat jukir tersebut. Selanjutnya diproses Tipiring oleh Pol PP," tegas Masykur.
Jukir dan penanggung jawab parkir di sana juga menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut. Walaupun demikian, Masykur menyebut tindakan jukir tersebut tidak dibenarkan.
Padahal tarif parkir kendaraan untuk roda empat atau mobil di Pekanbaru hanya Rp2 ribu. Kemudian untuk sepeda motor Rp1 ribu untuk satu kali parkir.
"Kami mengimbau kepada jukir yang lainnya supaya mengikuti ketentuan yang ada. Kalau masyarakat menemukan ada jukir meminta dari tarif yang ditetapkan agar melaporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti," pungkasnya.