PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).
Pada sidang lanjutan ini, saksi memberikan keterangan untuk terdakwa M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Kedua terdakwa juga dihadirkan di persidangan karena menerima dakwaan sehingga persidangan masuk tahap pembuktian. Namun Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tidak dihadirkan di persidangan lantaran melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Sub koordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau
Kemudian ada juga mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufik Oesman Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau.
Para saksi memberikan keterangan secara bergantian. Kesaksian pertama diberikan oleh Aditya Wijaya, yang menjelaskan terkait UPT, pergeseran anggaran, dan adanya rapat terkait anggaran di PUPR-PPKP Riau. Selanjutnya kesaksian diberikan oleh Sarkawi dan M Taufik Oesman Hamid.