PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menetapkan nilai indeks K terbaru yang akan menjadi acuan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk satu bulan ke depan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan tim menunjukkan adanya perbedaan tren antara mitra plasma dan swadaya.
"Untuk mitra plasma, indeks K bulan ini mengalami penurunan sebesar 0,31 persen. Sementara untuk swadaya justru naik 0,1 persen," ujar Defris, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan rapat tersebut, indeks K plasma ditetapkan sebesar 92,67 persen, turun dari bulan sebelumnya yang berada di angka 92,98 persen. Di sisi lain, indeks K swadaya naik menjadi 92,76 persen dari sebelumnya 92,66 persen.
Defris menjelaskan, perubahan indeks K ini tidak lepas dari menurunnya rata-rata produksi TBS yang diolah oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Penurunan ini disebabkan oleh adanya libur lebaran dan pabrik tidak beroperasional selama beberapa hari. Selian itu juga adanya biaya tambahan berapa tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada komponen pembagi biaya dalam perhitungan indeks K.
"Rata-rata produksi TBS olah menurun karena libur lebaran. Akibatnya, komponen pembagi biaya menjadi lebih sedikit, sehingga mempengaruhi nilai indeks K yang ditetapkan. Selain itu adanya biaya tambahan yang dikeluarkan PKS berupa THR. Berdasarkan Permentan, aturannya seperti itu, gaji dan THR juga masuk ke dalam biaya operasional langsung atau BOL," jelasnya.
Selain indeks K, turut ditetapkan juga komponen pendukung lainnya. Untuk mitra plasma, nilai cangkang mengalami kenaikan dari Rp16,51 per kilogram menjadi Rp16,94 per kilogram. Sementara itu, persentase biaya operasional tidak langsung (BOTL) juga naik dari 1,27 persen menjadi 1,32 persen.
Di kelompok swadaya, nilai cangkang justru turun cukup signifikan dari Rp22,60 per kilogram menjadi Rp19,07 per kilogram. Sedangkan BOTL naik tipis dari 0,49 persen menjadi 0,52 persen.
Indeks K sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam formulasi penetapan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani, baik plasma maupun swadaya.
Nilai ini mencerminkan proporsi pembagian antara perusahaan pengolah dan pekebun, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti rendemen, biaya operasional, hingga volume produksi.
Dengan ditetapkannya indeks K terbaru ini, maka harga TBS sawit di Provinsi Riau untuk periode satu bulan ke depan akan mengacu pada angka tersebut.
"Indeks K ini akan digunakan sebagai dasar penetapan harga TBS satu bulan ke depan, baik untuk petani plasma maupun swadaya," tutup Defris.