INHU (RA) - Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), memusnahkan sedikitnya lima unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penindakan dilakukan pada Rabu (25/3/2026) di Jalan DM, Gang Pinang, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
"Namun petugas menemukan sejumlah rakit yang diduga digunakan sebagai sarana penambangan ilegal," ujarnya.
Sebagai langkah tegas, petugas langsung memusnahkan rakit tersebut dengan cara dibakar di lokasi.
Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan.
Dalam dialog dengan petugas, warga berharap adanya solusi dari pemerintah, khususnya terkait legalitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Polisi menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan praktik PETI di wilayah tersebut.
"Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungan," jelasnya.
Ke depan, kepolisian akan terus melakukan patroli dan monitoring di titik-titik rawan PETI serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi jangka panjang.
"Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel lintas fungsi di lingkungan Polsek Peranap guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tutup Misran.