Ancaman Mogok Dokter Spesialis RSUD Tengku Rafian Siak, Bupati Afni: Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 12:44:39 WIB
Bupati Siak, Afni Zulkifli.

SIAK (RA) - Di tengah isu ancaman mogok dokter spesialis, Bupati Siak, Afni Zulkifli, memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Tengku Rafian tetap berjalan normal dan tidak mengganggu masyarakat.

"Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Gaji pokok tetap dibayarkan, THR aman, dan jasa pelayanan juga tetap diberikan," ujar Afni, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, penyesuaian hanya dilakukan pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk bagi dokter spesialis.

"Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah tekanan keuangan daerah," jelas Afni.

Afni menjelaskan, kondisi fiskal Kabupaten Siak saat ini mengalami penurunan akibat berkurangnya dana transfer pusat.

"Keuangan daerah kita dipotong hingga setengah triliun rupiah dari pusat. Sesuai arahan Kemendagri, TPP memang harus diefisiensikan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan TPP tidak hanya berlaku bagi dokter spesialis, tetapi juga untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak.

"Ini bukan hanya dokter, semua ASN merasakan penyesuaian. TPP tetap dibayarkan, namun disesuaikan menjadi 50 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyebutkan bahwa insentif dokter spesialis di daerah tersebut sempat mengalami kenaikan, dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta per bulan hingga 2023, menyesuaikan beban kerja dan kelangkaan profesi.

"Namun, kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit serta penurunan dana transfer membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran," ujar Syamsurizal.

Afni juga menekankan, bahwa TPP bukan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, melainkan bentuk insentif berbasis kinerja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tenaga medis tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Penghentian pelayanan yang berdampak pada masyarakat tentu tidak dibenarkan. Kita berharap semua pihak bisa memahami kondisi ini," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh tenaga medis tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat di tengah kondisi keuangan daerah yang menantang.

"Kita ingin semua tetap bersama masyarakat dalam kondisi sulit ini. Yang penting pelayanan tidak terganggu," tutup Afni.

Tags

Terkini

Terpopuler