Cinta Ditolak Kampak Bertindak, Jaksa Teliti Berkas Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Jumat, 13 Maret 2026 | 15:03:32 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), kini memasuki tahap baru.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

Penyidik dari Polresta Pekanbaru mengirimkan berkas perkara tahap I atas tersangka Raihan Mufazzar (21), yang juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama dengan korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dari penyidik.

"Berkas tahap I diterima pada Kamis kemarin," ujar Mey Ziko, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, pihak kejaksaan telah menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Tim jaksa kini tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik.

"Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada kekurangan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan asmara. Tersangka disebut sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, mengatakan korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya.

"Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat untuk menganiaya korban," kata Anggi.

Peristiwa itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Polisi menyebut pelaku datang ke kampus dengan tujuan menemui korban dan telah menargetkan perempuan tersebut.

Pelaku bahkan membawa dua senjata tajam dari rumahnya di Bangkinang, yakni kampak dan parang.

"Pelaku sengaja datang dari rumah untuk menarget korban. Makanya dia membawa kampak dan parang, tetapi yang digunakan baru kampak," ungkap Anggi.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Polisi menyebut tersangka tidak terima karena korban menolak perasaannya.

"Korban menolak karena sudah memiliki pasangan," ujar Anggi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags

Terkini

Terpopuler