Bawa Kayu Ilegal di Siak Kecil, Dua Sopir Truk Diamankan Polres Bengkalis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:20:50 WIB
Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Pemberantasan pembalakan liar di Kabupaten Bengkalis terus dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam satu malam, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus dugaan illegal logging di Kecamatan Siak Kecil, Senin (9/3/2026) malam.

Dari dua penindakan yang dilakukan dalam waktu berdekatan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 9139 SE yang mengangkut kayu olahan sekitar 5 kubik.

"Dari penindakan pertama ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelas Yohn.

Tak berselang lama, sekitar 23.30 WIB, tim kembali menemukan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BK 8187 AC yang juga membawa muatan kayu olahan berupa papan sekitar ±4 kubik.

Dalam penindakan kedua tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa izin.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul maupun izin pengangkutan kayu tersebut.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan pengangkut kayu dan dua unit telepon genggam merek Vivo ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler