Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah?

Ahad, 08 Maret 2026 | 05:17:03 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah.

RIAUAKTUAL (RA) - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat turut memengaruhi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam menunaikan zakat. Kemajuan ini membuat proses pembayaran zakat fitrah tidak lagi harus dilakukan secara langsung. Kini, zakat fitrah juga dapat disalurkan melalui transfer bank maupun berbagai platform digital.

Seiring dengan maraknya layanan zakat online, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai praktik tersebut. Apakah pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan berikut.

Dikutip dari detikcom, dijelaskan dalam buku Fiqih Digital: Hukum Islam di Era Teknologi karya Eko Setyo Budi, pembayaran zakat melalui transfer atau secara online pada dasarnya diperbolehkan.

Zakat merupakan ibadah sekaligus kewajiban sosial yang harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya (ashnaf). Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi dalam pembayaran zakat dapat dilakukan selama tetap memenuhi ketentuan dalam syariat Islam.

Pembayaran zakat secara online atau melalui transfer dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut.

1. Niat yang Jelas
Meskipun dilakukan secara online, seseorang tetap harus memiliki niat yang jelas ketika menunaikan zakat. Niat tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat.

2. Disalurkan melalui Amil yang Terpercaya
Apabila zakat disalurkan melalui lembaga zakat secara online, penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut kredibel, amanah, serta benar-benar menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerimanya.

3. Memastikan Zakat Sampai kepada Mustahik
Zakat yang ditransfer, baik kepada lembaga amil maupun langsung kepada mustahik, harus dipastikan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hal yang paling utama dalam zakat adalah sampainya harta tersebut kepada mustahik, baik diberikan secara langsung maupun melalui perantara atau wakil seperti amil.

Dijelaskan dalam buku Keuangan Digital karya Heru Khresna Reza dan Melly Susanti, dalam perspektif muamalah pembayaran zakat memiliki perbedaan dengan transaksi jual beli. Dalam jual beli biasanya diperlukan akad serta ijab qabul sebagai syarat sah transaksi. Sementara itu, dalam pembayaran zakat hal tersebut tidak menjadi kewajiban utama.

Selama terdapat muzakki sebagai pihak yang menunaikan zakat, adanya harta yang dizakatkan, serta penerima zakat yang berhak, maka pembayaran zakat secara online tetap diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berlaku selama proses tersebut tidak menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

Selain itu, persoalan mengenai kebiasaan ijab qabul dan pembacaan doa oleh amil zakat yang biasanya dilakukan secara langsung juga dapat diakomodasi melalui pemanfaatan teknologi.

Sebagai contoh, pada beberapa layanan pembayaran zakat yang dilakukan secara cashless akan disertai dengan konfirmasi melalui SMS. Konfirmasi tersebut bertujuan untuk memastikan niat muzakki dalam menunaikan zakat, sekaligus disertai doa yang biasanya dibacakan oleh amil kepada muzakki.

Dengan demikian, meskipun proses pembayaran zakat dilakukan secara digital, esensi ibadah zakat tetap terjaga. Terlebih lagi, proses ijab qabul dalam pembayaran zakat pada dasarnya tidak termasuk syarat wajib dalam pelaksanaannya.

Terkini

Terpopuler