Empat Tersangka Korupsi KUR Rp1,9 M di Pekanbaru Ditahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 21:07:00 WIB
Empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Keempatnya langsung ditahan, Selasa (3/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina, menyebutkan para tersangka berinisial IRH yang merupakan mantri bank, AR berperan sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang diduga sebagai pihak yang menikmati fasilitas kredit.

"Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023," ujar Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero.

Mey menjelaskan, kasus bermula pada 2023 saat salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur.

Masing-masing debitur menerima plafon kredit sebesar Rp100 juta. Padahal, sesuai ketentuan, penerima KUR Mikro wajib memiliki dan menjalankan usaha aktif.

Namun dalam praktiknya, para debitur diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.

"Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya berdasarkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur," jelasnya.

Selanjutnya, kredit tersebut dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur.

Akibatnya, kualitas kredit di unit tersebut menurun yang ditandai meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.

Dari hasil penyidikan, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

"Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Maret 2026," kata Mey.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Tags

Terkini

Terpopuler