Menyesali Perbuatannya, Tersangka Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ingin Salat Taubat

Senin, 02 Maret 2026 | 15:02:15 WIB
Tersangka R dihadapan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog.

PEKANBARU (RA) - Usai aksi pembacokan yang dilakukan tersangka RM (21) terhadap mahasiswi UIN Suska Riau Farradhilla Ayu Pramesti (23), 26 Februari 2026, lalu, tersangka ingin bisa melaksanakan salat taubat.

Hal itu diakui tersangka RM saat di Ruangan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (2/3/2026).

"Saya ingi salat atubat, karena saya menyesali semua perbuatan saya," ungkap tersangka R dihadapan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad.

Tersangka R pun minta dituntun dalam melaksanakan salat taubat tersebut dan agar dapat melaksanakannya saat menjalani proses hukum.

"Dengan dia (Farradhill, red) saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata tersangka R.

Tersangka R pun menyesali perbuatannya dan hal ingin mengakhiri hidupnya terpikirkan usai melakukan tindakan pembacokan tersebut.

"Berawal dari chat (obrolan melalui suatu aplikasi pesan, red) antara saya dengan dia (Farradhilla, red). Dimana dia bilang untuk tidak usah bergantung lagi pada dia. Itulah awal mulanya," kata tersangka R.

Diceritakan tersangka R, awal kedekatanya bermula saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 2025 lalu.

“Saat itu saya melihat dia sangat dekat dengan anak-anak kecil. Dari situlah mulai tumbuh kedekatan tersebut. Dimana saya merasa nyaman berada di dekat dia,” ungkap R.

Pandra menjelaskan, pendampingan psikologis yang dilakukan Polda Riau terhadap tersangka RM (21), untuk mengungkap aspek psikoanalisis, perilaku keseharian (habitual action), hingga kondisi emosional dan spiritual tersangka.

"Pendekatan ini dilakukan untuk mengetahui motivasi, sebab akibat, hingga kondisi mental tersangka secara komprehensif," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, Pandra mengatakan, tersangka RM diketahui memiliki kepribadian introvert dan tertutup.

RM disebut merasa mendapat perhatian dan semangat dari korban yang dikenal ceria dan mudah bergaul.

"Namun, rasa simpati tersebut berkembang menjadi keinginan memiliki, yang kemudian memicu kekecewaan saat tidak mendapat respons seperti yang diharapkan," kata Pandra.

Menurut Pandra, tersangka sempat memiliki niat mengakhiri hidupnya setelah kejadian.

"Namun, berhasil diamankan aparat dari amukan massa dan kini menjalani proses hukum," ungkap Pandra.

Secara hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 469, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain proses hukum, pendampingan spiritual juga diberikan kepada tersangka. Ia disebut menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk bertobat serta mendekatkan diri kepada Tuhan.

“Nilai spiritualnya sebenarnya ada. Sekarang tinggal bagaimana memperkuatnya agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan kesadaran dan pertanggungjawaban penuh,” jelasnya.

 

Tags

Terkini

Terpopuler