KUANSING (RA) - Dua pria diduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan jajaran Polres Kuantan Singingi di kebun milik pemerintah daerah Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agner Timur mengatakan tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas PETI," ujar Gerry.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (37) dan DBN (34). Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang, dan ember yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal," tegasnya.