JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya intervensi dan unsur niat jahat (mens rea) dari para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di lingkungan PT Pertamina.
Ini juga diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry.
Salah satu poin utama yang dibantah adalah dalil terdakwa yang menyebut tindakan mereka merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Menurut Zulkipli, fakta persidangan justru menunjukkan adanya tekanan dan intervensi terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang menyimpang dari prosedur. Intervensi itu terkait proses penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar milik PT Orbit Terminal Merak serta penyewaan kapal.
"Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum, maka prinsip Business Judgment Rule yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum," ungkap Zulkipli, Selasa (24/2/2026).
Selain menyoroti aspek perbuatan melawan hukum, JPU juga menegaskan adanya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua rekannya. Berdasarkan analisis hukum pidana, jaksa menilai tindakan para terdakwa masuk dalam kategori kesengajaan sebagai tujuan.
Hal itu terlihat dari adanya rangkaian upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.
Karena itu, dalil penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya niat jahat dinilai tidak berdasar jika dibandingkan dengan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.
Dalam repliknya tersebut, Zulkipli juga menjelaskan dasar tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pembayaran sewa OTM sebesar Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
Perhitungan kerugian tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara secara nyata dan pasti.
Jaksa menegaskan, pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menitikberatkan pada pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar dampak kerugian ekonomi, termasuk potensi pengaruh terhadap tingginya harga BBM di masyarakat, tidak ditanggung negara, melainkan dipulihkan dari para pihak yang menikmati hasil kejahatan.