JPU Bantah Pledoi Terdakwa Korupsi Pertamina, Penjualan BBM di Bawah Harga Disebut Rugikan Negara

Jumat, 20 Februari 2026 | 13:07:00 WIB
Sidang Korupsi Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA (RA) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pembelaan (pledoi) yang disampaikan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya. 

Jaksa menilai dalil pembelaan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan justru menguatkan adanya kerugian negara. 

Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Tiga terdakwa, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, sebelumnya telah menyampaikan pledoi baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pokok perbedaan dalam persidangan terletak pada cara pandang terhadap fakta. Menurut jaksa, tindakan para terdakwa merupakan penyimpangan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. 

Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, JPU membantah klaim bahwa transaksi masih menghasilkan keuntungan. 

Jaksa menemukan bahwa keuntungan yang disebutkan terdakwa berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah (bottom price). 

Selain itu, jaksa menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis. Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis. 

"Jaksa mempertanyakan kebijakan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan berdampak pada keuangan negara," ujar Anang. 

Sementara itu, pada kluster pengadaan atau impor BBM yang melibatkan Edward Corne, JPU menilai pembelaan terdakwa justru memperkuat dakwaan. 

Meskipun terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal lazim, jaksa menemukan adanya perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. 

Informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia diduga dibocorkan kepada pihak tertentu. Tindakan tersebut dinilai melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal perusahaan. 

Sebagai tindak lanjut, tim penuntut umum akan menyusun replik atau tanggapan tertulis untuk mematahkan seluruh dalil pembelaan para terdakwa. Dokumen replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang. 

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Tags

Terkini

Terpopuler