Parah! Barang Sitaan Kasus Korupsi Dikorupsi Lagi di Bengkalis

Rabu, 18 Februari 2026 | 20:36:00 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=9jtE7wlHr1E

RIAU (RA) - Ironis. Aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi, kembali terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi. 

Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut yakni HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

"Dua tersangka yang ditetapkan yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017 serta S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari," ujar Zikrullah, Rabu (18/2/2026).

Perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Namun setelah aset diterima, HJ diduga tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatatkan dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan.

"Setelah aset diterima, tersangka tidak melakukan pengamanan dan penguasaan fisik, tidak melakukan pemeliharaan, serta tidak mencatatkan aset tersebut ke dalam inventaris barang milik daerah," jelas Zikrullah.

Akibatnya, aset tersebut diduga dikuasai oleh tersangka S dan dioperasionalkan tanpa izin sejak November 2015 hingga Juli 2019. 

Bahkan, pada periode Agustus 2019 sampai Maret 2024, pabrik diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah maupun perjanjian resmi.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017. Namun operasional disebut tetap berjalan.

"Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah," tegasnya.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000.

"Nilai kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000," ungkap Zikrullah.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. 

Terkini

Terpopuler