JPU Banding Vonis 18 dan 16 Tahun Kurir 14,8 Kg Sabu di PN Bangkinang

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:45:20 WIB
Sidang dua kurir narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram di Kampar.

KAMPAR (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram.

Upaya hukum tersebut tercatat dalam Akta Banding Nomor 9/Akta.Pid/2026/PN Bkn tertanggal 9 Februari 2026 dan telah diterima Wakil Ketua PN Bangkinang, Hendri Sumardi. 

Permohonan banding juga telah masuk ke sistem e-Terpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Februari 2026.

"Permohonan banding telah masuk ke sistem e-Terpadu Mahkamah Agung RI pada 12 Februari lalu," ujar Kasi Pidum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, Rabu (18/2/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Mifta Holis Nasution dengan anggota Jatmiko Pujo Raharjo dan Zelika Permatasari menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Salmi dan 16 tahun penjara kepada Rizqy Aldi Maulana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda. 

Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum.

Kasus ini terungkap dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Penangkapan dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,8 kilogram yang disembunyikan dalam tas di dalam kardus.

Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses hingga persidangan. Jaksa kini berharap putusan di tingkat banding dapat memberikan hukuman yang lebih berat sesuai tuntutan.

Terkini

Terpopuler