PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang libatkan ASN di Lingkungan RSUD Arifin Achmad.
Hal tersebut menyusul adanya laporan dari perempuan berinisial YP ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terhadap suaminya MF dan seorang perempuan yang diduga selingkuhan berinisial DN.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Riau Jondri Jayaputra Manurung menyebutkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan.
"Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan. Sudah kita minta keterangan dari yang dilaporkan. Terkait bagaimana kondisi sebenarnya dan apa saja fakta yang terjadi," katanya.
Terhadap sanksi yang akan dijatuhkan terhadap keduanya, Jondri menyebutkan, Inspektorat akan melakukan rapat internal guna mengambil tindakan.
"Nanti kita akan rapat internal Inspektorat. Membahas lebih mendalam, jika memang diperlukan keterangan lebih banyak, akan kita panggil ulang. Kalau semua sudah rampung, baru bisa kita ambil keputusan apa sanksi yang bisa dijatuhkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Riau Budi Fakhri menyebutkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat.
"Sedang berproses di Inspektorat. BKD mengeksekusi sesuai aturan kepegawaian berdasarkan rekomendasi yang tertuang dalam LHP Inspektorat. Jadi posisinya kami menunggu hasil dari Inspektorat," sebutnya.
Disamping itu, Direktur Utama Rumah Sakit Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih, mengaku baru mengetahui kasus ini setelah pihak Inspektorat turun ke rumah sakit.
“Inspektorat sudah turun ke rumah sakit. Baru kita tahu ada kasus itu, sebelumnya kita tak tahu,” katanya.
Mengenai kasus itu, Yusi menyebutkan menyerahkan segala proses penindakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
“Kan sudah diproses. Jadi kita menyerahkan segala prosesnya ke BKD Riau. Namun, kita berpesan kepada seluruh pegawai rumah sakit agar bekerja dengan profesional melayani masyarakat, dan menjaga nama baik RSUD Arifin Achmad," pungkasnya.