Soedeson Tandra: Hormati Prinsip Pemisahan Kekuasaan Ketatanegaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:49:17 WIB
Dialektika Demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Foto : Ist)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. 

Ia meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. 

Karena itu, ia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.

"Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan," ujar Soedeson Soedeson dalam  Dialektika Demokrasi bertajuk 'MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Politikus Partai Golkar itu berpendapat mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum.

"Yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. 

Menurutnya kewenangan MKMK disebut terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang menjadi ranah hukum tata usaha negara.

Menurut Trubus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024, MKMK memiliki fungsi utama menjaga dan menegakkan integritas serta kode etik hakim konstitusi. 

Namun, kewenangannya tidak mencakup pembatalan keputusan presiden yang bersifat administratif.

"Kalau yang dipersoalkan adalah Keppres pengangkatan, itu sudah masuk wilayah kebijakan tata usaha negara. Maka forum yang tepat untuk menguji adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MKMK," ujar Trubus.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Azhar Sidiq mengaku telah mengkaji isu tersebut secara internal dan menilai proses yang dijalankan Komisi III DPR RI telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ia menilai sikap salah satu pimpinan DPR yang mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam dinamika yang terjadi.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI mengajak publik melihat persoalan ini secara proporsional dan berbasis konstitusi, bukan sekadar opini atau perdebatan di ruang informal. 

"Kami percaya proses yang telah berjalan sesuai prosedur dan konstitusi negara, " kata Azhar.

Tags

Terkini

Terpopuler