Diduga Palsukan Surat Tanah Tol di Kampar, Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun Ditahan

Kamis, 12 Februari 2026 | 23:00:19 WIB
Kades dan mantan Sekdes Tarai Bangun ditahan polisi.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menahan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, yakni Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tarai Bangun EK (49, yang kini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang).

Keduanya diamankan pada Rabu (11/2/2026) setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar. AN sempat hadir didampingi kuasa hukumnya sebelum akhirnya ditahan penyidik.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, kedua pelaku sudah kita tahan selama 20 hari ke depan karena ada potensi melarikan diri. Selain itu, kasus ini masih dalam pengembangan karena ada korban lain yang melapor," ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Salikin Moenits pada 20 Juni 2024 lalu.

Korban mengaku memiliki sebidang tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995.

Tanah tersebut dibeli korban sejak 1991 dan ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.

Pada Agustus 2021, korban mendapat informasi bahwa lahannya telah masuk dalam pendataan Satgas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol.

Namun pada 14 September 2023, muncul klaim dari pihak lain atas lahan tersebut.

Puncaknya, pada 1 Desember 2023, korban diundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat pembebasan lahan.

Dalam pertemuan itu, panitia menyatakan lahan milik korban tidak bisa diproses karena terjadi tumpang tindih klaim.

Lahan tersebut diklaim oleh Gunawan Saleh dengan dasar dokumen yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, yang disebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Reg No 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.

"Secara administrasi, SKGR terbit lebih dahulu dibanding dasar penerbitannya. Selain itu, dalam sempadan tanah terdapat nama pihak lain yang tidak menandatangani, namun surat tersebut tetap memiliki nomor register camat," ungkap AKP Gian.

Dalam penyelidikan juga terungkap bahwa nama Billy Iswara diduga hanya dipinjam. Selain itu, tercantum rujukan SKTB-HMA yang disebut diterbitkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.

Namun berdasarkan keterangan pihak Lembaga Adat, sosok tersebut bukan Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah.

"Atas dugaan rekayasa dokumen tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polres Kampar," katanya.

Setelah melalui pemeriksaan panjang dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka.

"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegas AKP Gian.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan proyek strategis nasional," tegas AKP Gian.

Tags

Terkini

Terpopuler