PEKANBARU (RA) - Sidang kasus penganiayaan terhadap wali murid yang menggendong bayi di SD Assofa, Pekanbaru, diwarnai peringatan tegas dari majelis hakim.
Hakim Ketua Dedy meminta terdakwa bersyukur karena korban bersedia membuka pintu maaf.
Dalam persidangan, hakim menegaskan agar terdakwa segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
"Kamu bersyukur bertemu dengan orang baik yang mau membuka pintu hati memberikan maaf. Buat video klarifikasi permohonan maaf. Jangan nanti permohonan penangguhan tidak saya kabulkan. Masih ada kuncinya di situ," tegas Hakim Dedy di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).
Korban, Roy Sanders, menyatakan pihaknya akhirnya menerima penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan setelah melalui proses panjang.
"Alhamdulillah tadi permintaan kami dengan Pak Hakim dipenuhi dan disepakati. Dari awal sebenarnya kami hanya minta permohonan maaf di sekolah, tidak ada pernyataan macam-macam atau video," kata Roy usai sidang.
Roy mengaku sempat membuka ruang mediasi sejak di tingkat sekolah hingga kepolisian. Namun saat itu, menurutnya, permintaan agar tersangka menyampaikan permintaan maaf melalui video tidak diakomodir.
"Kami sudah buka pintu mediasi seluas-luasnya, tapi waktu itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup mediasi karena merasa seperti dipermainkan," ujarnya.
Roy mengaku keputusan memaafkan diambil atas dasar kemanusiaan, terutama setelah mempertimbangkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.
"Dasarnya kemanusiaan saja. Kami mempertimbangkan anaknya yang masih kecil. Mungkin juga karena suasana menjelang Ramadan. Kami yakin Allah yang membolak-balikkan hati," tuturnya.
Roy menegaskan, pihaknya hanya meminta surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka karena kasus tersebut sudah terlanjur viral.
"Yang kami minta hanya surat pernyataan mohon maaf dan disampaikan secara terbuka karena kemarin sudah viral," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat itu, terdakwa menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid. Kejadian bermula ketika terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya.
Mobil tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang tengah menggendong bayi berusia sembilan bulan. Merasa tersenggol, Roy menyentuh mobil tersebut. Namun, hal itu diduga memicu emosi terdakwa.
Terdakwa disebut mendorong korban dua kali hingga mengenai bayi yang digendong. Tak hanya itu, terdakwa juga memukul kepala korban. Saat Roy berusaha menyelamatkan bayinya, terdakwa kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.
Aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah orang melerai. Meski telah dilerai, terdakwa disebut masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar luas di media sosial hingga menuai kecaman publik.