PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta hukum persidangan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Roy mengatakan, dari kesaksian pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan para prinsipal dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat Selasa kemarin, menunjukkan mark up harga Chroomebook yang cukup fantastis.
Dia menjelaskan, salah satu fakta utama yang ditekankan oleh JPU adalah temuan LKPP mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022.
"Pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai," ungkap Roy, Rabu (11/2/2026).
Roy mengatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.
"Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP) karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP," ujar Roy Riadi.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022 dengan dalih "rahasia perusahaan".
Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal JPU menemukan dokumen perjanjian Kerjasama seperti pada prinsipal ZyrexIndo yang menyatakan bahwa kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit," imbuhnya.
JPU menegaskan bahwa klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat lebih di mana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang yang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3.000.000. artinya terdapat Mark up harga hingga 226 persen.
JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.