PAP Sawit Ditujukan ke Korporasi, Namun Dampaknya Tetap Menekan Petani

Senin, 09 Februari 2026 | 21:48:44 WIB
Ketua Umum DPP Apkasindo, Dr Gulat ME Manurung.

PEKANBARU (RA) - Wacana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang sawit per bulan di Provinsi Riau ditegaskan tidak menyasar petani sawit, melainkan ditujukan kepada korporasi perkebunan. 

Namun demikian, petani menilai kebijakan tersebut tetap akan berujung pada beban di tingkat kebun akibat efek berantai dalam sistem tata niaga sawit.

Kekhawatiran ini mengemuka di tengah kondisi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang belum stabil, khususnya pada petani swadaya. 

Di Riau, struktur perkebunan sawit tergolong unik. Dari total sekitar 4,02 juta hektare kebun sawit, sebanyak 68 persen dikelola oleh petani. Artinya, setiap kebijakan yang menyentuh sektor sawit hampir pasti berdampak langsung maupun tidak langsung kepada petani.

Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO, mengatakan bahwa secara prinsip, Pajak Air Permukaan memang ditujukan kepada korporasi dan bukan dipungut langsung dari petani sawit.

"Yang mengatakan PAP Sawit tidak dikenakan kepada petani, hanya kepada korporasi, itu benar," ujar Gulat, Senin (9/2/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, beban biaya di sektor sawit bersifat saling terkait dari hulu hingga hilir. Setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat perusahaan hampir selalu bermuara pada penyesuaian harga beli TBS petani.

"Faktanya, semua beban di sektor hilir itu ditanggung renteng. Ujung-ujungnya, petani tetap merasakan imbasnya," tegasnya.

Gulat menjelaskan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam Pergub Tataniaga TBS Riau Nomor 77 Tahun 2020 sebagai turunan dari Permentan tentang tata cara penetapan harga TBS petani sawit. 

Dalam regulasi itu, harga TBS dibentuk dari dua komponen, yakni Biaya Operasional Langsung (BOL) dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL).

"Biaya PAP itu masuk ke dalam BOTL. Jadi meskipun pajaknya dibayar korporasi, dampaknya tetap diperhitungkan dalam struktur biaya yang memengaruhi harga TBS petani," terang Auditor ISPO ini.

Ia mencontohkan, berbagai gangguan operasional di pabrik maupun transportasi CPO, seperti kerusakan alat produksi atau kendaraan angkut, selama ini sudah terbukti ikut menekan harga TBS di tingkat petani. 

Dengan skema yang sama, PAP berpotensi menjadi tambahan beban biaya yang akhirnya dikompensasikan melalui harga beli TBS.

Di sisi lain, APKASINDO mengatakan bahwa petani sawit pada dasarnya mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi 25 provinsi penghasil sawit. 

Menurutnya, ketimpangan penerimaan pajak antara pusat dan daerah memang perlu dibenahi, mengingat luasnya perkebunan sawit dan kontribusinya terhadap ekonomi daerah.

"Pajak sawit porsinya masih besar ke pusat. Daerah penghasil wajar jika ingin memperoleh manfaat yang lebih adil," ujarnya.

Meski begitu, ia menekankan agar setiap kebijakan fiskal baru, termasuk PAP Sawit, didahului kajian komprehensif berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya petani. Menurutnya, penyampaian wacana kebijakan tanpa kajian matang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di publik.

"Petani tidak menolak peningkatan PAD. Tapi jangan sampai kebijakan yang katanya untuk korporasi, justru diam-diam menekan petani di hilir," kata Gulat.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak gegabah menjadikan daerah lain sebagai contoh. Di Sulawesi Barat, misalnya, Pergub PAP Sawit Nomor 19 Tahun 2017 hingga kini dinilai tidak berjalan efektif dan gagal meningkatkan PAD. Sementara di Sumatera Barat, PAP masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur sawit.

"Belajar dari daerah lain, tanpa database hulu-hilir yang kuat, PAP Sawit justru berisiko menimbulkan masalah baru," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler