Bentrok di Sinama Nenek, Polres Kampar Tetapkan 9 Tersangka Penganiayaan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:46:30 WIB
Sembilan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako

KAMPAR (RA) - Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) dan mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Kasus ini berawal dari bentrok antara warga dengan pihak keamanan perusahaan STRUM (Satria Timur Mandiri).

Dua korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Joni (25) dan Deri (39).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.

"Mendapatkan informasi, kami langsung ke tempat kejadian perkara. Tim gabungan berhasil mengamankan 27 orang beserta barang bukti berupa parang dan kayu pemukul," ujar AKP Gian, Sabtu (7/2/2026).

Pada Jumat (6/2/2026), penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan dan minimal dua alat bukti, polisi kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

AKP Gian menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak memperbaiki plang di Pos VII yang sebelumnya dirusak.

Namun setibanya di lokasi, korban diduga diserang oleh sekitar 24 orang menggunakan kayu dan senjata tajam.

"Korban sempat dikejar hingga akhirnya mengalami penganiayaan yang mengakibatkan dua orang luka-luka akibat senjata tajam dan kayu pemukul," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKP Gian.

Tags

Terkini

Terpopuler