Mantan Manajer D’Poin KTV Divonis 7 Tahun 5 Bulan Penjara atas Kepemilikan 1.005 Pil Ekstasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 22:02:27 WIB

PEKANBARU (RA) – Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin yang berlokasi di Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia divonis 7 tahun 5 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan," tegas hakim dalam persidangan.

Selain pidana badan, Hendra juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Hendra dengan hukuman 11 tahun penjara.

Menariknya, vonis terhadap Hendra justru lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lain yang merupakan anak buahnya di D’Poin KTV dan disidangkan dalam berkas terpisah.

Terdakwa Arif Rahman Hakim, yang berperan mengambil dan mengantarkan 1.005 pil ekstasi, divonis 11 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Gita Gusriza dan Miftahul Jannah, yang diperintahkan membeli ekstasi tersebut, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun 9 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana dan memesan 1.000 butir pil ekstasi. Pesanan itu terdiri dari 500 butir ekstasi merek TNT warna oranye dan 500 butir merek Granat warna merah muda.

Menindaklanjuti pesanan tersebut, Yana menghubungi Gita Gusriza untuk mencari pemasok. Gita kemudian mengontak Aris yang kini berstatus DPO, dan mendapatkan harga Rp115 ribu per butir.

Informasi harga itu disampaikan kembali hingga akhirnya disetujui Hendra. Terdakwa lalu mentransfer uang muka sebesar Rp70 juta ke rekening Yana.

Hendra juga memberikan instruksi agar ekstasi diantarkan ke Apartemen The Peak melalui lift, kemudian diletakkan di area lantai 3 dekat pintu samping kaca.

Setelah uang muka ditransfer, Yana menghubungi Arif Rahman Hakim untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi. Arif kemudian diarahkan ke sebuah pondok di Jalan Arwana.

Namun, saat Arif baru saja mengambil kantong plastik hitam berisi ekstasi, anggota Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Arif, polisi menyita 1.005 butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi, Arif mengaku hanya diperintah oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan barang haram tersebut ke D’Poin Lounge & KTV. Pengakuan itu mengantarkan polisi menangkap Yana, yang kemudian mengungkap bahwa ekstasi tersebut dipesan oleh Hendra.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi akhirnya menangkap Hendra pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasus ini pun menutup rangkaian panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Tags

Terkini

Terpopuler