PEKANBARU (RA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggandeng Real Estate Indonesia (REI) dalam upaya mengoptimalkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan pajak sektor perumahan dan properti, sekaligus memperkuat validitas data objek pajak.
Plt Kepala Bapenda T. Denny Muharpan menyampaikan bahwa kolaborasi dengan DPD REI Riau merupakan langkah strategis untuk menjangkau wajib pajak secara lebih efektif, khususnya pengembang dan pemilik perumahan yang tersebar di berbagai kawasan.
"REI memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan pengembang dan konsumen perumahan. Dengan sinergi ini, penyampaian SPPT PBB, hingga penagihan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran," ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Melalui kerja sama tersebut, Bapenda dan DPD REI Riau akan melakukan pendataan dan penagihan PBB secara terpadu, termasuk penyampaian informasi kewajiban PBB kepada penghuni perumahan baru, klarifikasi status kepemilikan, serta pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua DPD REI Riau Elvi Syofriadi, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami siap memfasilitasi komunikasi antara Bapenda dan para pengembang maupun penghuni perumahan serta membantu menyampaikan SPPT PBB. Kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah," katanya.
Bapenda berharap, sinergi dengan REI dapat mendorong peningkatan realisasi penerimaan PBB sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.